Saturday, 14 January 2012

Terdakwa Kades Suwaduk, Terangkan Kegiatan Desa Dipertanggungjawabkan Ke BPD

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa, Rabu kemarin, 11 Januari 2012. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi itu, mengagendakan pemeriksaan terdakwa Dwi Prayogi yang juga Kades Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa non aktif.

Saat menyampaikan keterangannya kepada Majelis Hakim terdakwa Dwi Prayogi, didampingi Penasehat Hukumnya, Pengacara NImeroddin Gule SH dari LBH Teratai Pati.

Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Dwi Prayogi menerangkan semua pelaksanaan kegiatan di desa  dipertanggungjawabkan dihadapan BPD.

“Semua pelaksanaan APBDes mulai tahun 2007 sampai 2009 dipertanggungjawabkan, dan tidak ada masalah. BPD menerima semua pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan dan kegiatan pembangunan di desa,” ujar Penasehat Hukum terdakwa, Pengacara Nimeroddin Gule SH.

Terkait dengan dana operasional yang bersumber baik dari APBDes maupun ADD yang dipersoalkan, kata Nimeroddin Gule SH tidak terjadi double anggaran.

Setelah memeriksa keterangan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda persidangan hingga sepekan. Rabu pekan depan, 18 Januari 2011, Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dwi Prayogi menjadi terdakwa ini, karena Jaksa Rusli SH dan Rukin SH mendakwanya dengan pasal 2,3, dan pasal 9 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan desa, yang ditaksir mencapai Rp. 100juta.

Sumber :
http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=2973:terdakwa-kades-suwaduk-terangkan-kegiatan-desa-dipertanggungjawabkan-ke-bpd&catid=1:latest-news

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun