Pernyataan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh, yang melarang sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan patut mendapat dukungan. Demikian halnya dengan pelaksanaan BOS di Kabupaten Pati. Setiap siswa SD dan MI tahun ini mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 580 ribu pertahun. Sedang untuk SMP-MTS sebesar Rp 710 ribu per tahun per anak. Atau rata-rata naik empat 40 % dibanding tahun sebelumnya
Direktur LBH Advokasi Nasional Pati, Maskuri SH kepada PAS Pati berharap, dengan peningkatan dana BOS yg signifikan, sekolah penerima bantuan BOS itu tidak melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa.
“Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Mendiknas Muhammad Nuh di Jakarta Desember 2011,” jelas Maskuri SH.
Pasalnya, operasional sekolah pada jenjang pendidikan itu sepenuhnya ditanggung melalui BOS. Oleh karena itu, LBH Advokasi Nasional akan memantau pelaksanaan dan penggunaan dana BOS 2012 untuk memastikan tidak adanya pungutan-pungutan yang dilakukan pihak sekolah yang justru memberatkan wali murid.
“Selain itu pelaksanaan dan penggunaan serta LPJ dana BOS 2012 harus sesuai dengan Permendikbud No 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Laporan Keuangan Dana BOS 2012,” kata Direktur LBH Advokasi Nasional Pati.
Sesuai petunjuk teknisnya, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan honorer (GTT/PTT) tidak boleh lebih dari 20%. Selebihnya BOS dialokasikan untuk keperluan lain, seperti pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, kegiatan penerimaan siswa baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian, serta perawatan sekolah.
Direktur LBH Advokasi Nasional Pati Maskuri SH berharap peran serta dan kesadaran masyarakat mengawasi penggunaan dana BOS 2012 untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Sumber :

0 comments:
Post a Comment
Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun