Terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan dan ADD Desa Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa akan melakukan pledoi atau pembelaan. Karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, terlalu memberatkan dirinya. Terdakwa Dwi Prayogi menilai tuntutan Jaksa Jatmiko SH 3 tahun 6 bulan penjara terhadapnya terlalu berat. Karena itu, terdakwa Dwi Prayogi yang juga Kades Suwaduk non aktif melalui Penasehat Hukumnya Pengacara Nimeroddin Gule SH akan menanggapi tuntutan Jaksa.
Menurut Pengacara Nimeroddin Gule SH, tuntutan yang diajukan Jaksa janggal. Karena tuntutannya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) bukan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Tuntutan ini menjadi janggal bagi terdakwa. Dulu kasusnya Pak Wiwik (bekas Ketua DPR Kabupaten Pati,red) kerugian negaranya Rp.1,3 Milyar tuntutannya hanya dua tahun. Ini kerugian negara berdasarkan audit BPKB hanya sekitar Rp.108juta dan sudah banyak terbantahkan dugaannya dipersidangan
Terdakwa Dwi Prayogi melalui Pengacara Nimeroddin Gule SH akan menanggapi tuntutan Jaksa itu dengan pembelaan (pledoi), pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Rabu pekan depan, 25 Januari 2012.
Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu 18 Januari 2012 lalu, Jaksa Jatmiko SH menuntut tedakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan potong masa tahanan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp.100an Juta atau penjara 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp. 50juta atau 5 bulan penjara. Jaksa berkeyakinan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber :
sip...gan.....liput kasus kades n perangkat ds sonorejo,jakenan.pati.pungli prona,ktp masal raskin+ kadus n kaur umum ilegal.gue infonya gan.......
ReplyDelete