Polisi telah menetapkan seorang tersangka, dalam peristiwa kecelakaan maut di jalur Pati – Tayu turut Desa Margorejo Kecamatan Wedarijaksa, akhir Desember 2011 lalu. Tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang merenggut tiga korban jiwa itu, Kernet Bus Slamet K-1686-FA bernama Jasmani. Bus Slamet yang bertabrakan dengan minibus K-1006-FC, saat itu dikemudikan Jasmani untuk dibawa pulang ke garasi didaerah Wedarijaksa.
Demikian ungkap Kasat Lantas AKP Sudaryanto SIK atas nama Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani SIK melalui Kanit Laka Iptu Pramono, saat diwawancara PAS Pati, diruang kerjanya.
"Tersangka Jasmani kepada penyidiknya mengaku belum memiliki SIM. Meski sudah berstatus tersangka, Polisi belum menahannya, dengan alasan Jasmani masih menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit. Dia juga wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," jelasnya.
Masih menurut keterangan Kanit Laka Satlantas Polres Pati, selain telah menetapkan seorang tersangkanya, penyidiknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Dalam peristiwa ini, kernet tanpa memiliki SIM yang mengemudikan Bus Slamet saat terjadi tabrakan itu, terancam pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sumber :

0 comments:
Post a Comment
Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun