Ratusan guru non PNS di Kabupaten Pati, telah mencairkan tunjangan fungsionalnya pada Desember 2011 lalu. Setelah menerima tunjangan itu, guru non PNS ini, dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Pemberian tunjangan fungsional bagi guru non PNS itu, sesuai kompetensi bidang yang diampunya, dengan ijazah akademik yang dimiliknya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Pati Sarpan saat diwawancara PAS Pati menjelaskan, karena pemberian itu bukan sekedar bantuan, sehingga penerimanya harus meningkatkan kompetensi sebagai pendidik.
“Yaitu padagogik, personal, sosial, akademik dan profesional,” katanya.
Kepala Disdik Sarpan menjelaskan, selain tunjangan fungsional, guru non PNS sebenarnya juga bisa mendapatkan bantuan kesehatan (bankes) dan bantuan pendidikan (bandik). Hanya karena aturan yang sudah berubah, sehingga tahun ini, setiap guru hanya mendapatkan satu jenis bantuan.
“Pada mulanya bisa doble, karena kuota semakin berkurang, akhirnya satu orang kalau sudah dapat bankes tidak bisa mendapatkan bandik, atau tunjangan fungisonal, karna kuota tidak mencukupi,” jelasnya.
Pencairan tunjangan fungsional, bankes maupun bandik bervariasi, ada yang semesteran, tri wulanan, bahkan ada yang sebulan sekali.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment
Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun