Sidang lanjutan kasus dugaan penggeroyokkan dan penganiayaan, dengan terdakwa bekas Kades Baleadi Kec Sukolilo, mengagendakan pemeriksaan keterangan dua orang saksi. Saksi yang menyampaikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati masing-masing Kaur Pembangunan Desa Baleadi bernama Slamet, dan seorang warga setempat bernama Sutarmin.
Penasehat Hukum terdakwa Suhardi yang bekas Kepala Desa Baleadi Kec Sukolilo, Pengacara Nimeriddin Gule SH usai sidang kepada PAS Pati menungkapkan, saksi Sutarmin dalam kesaksiannya menerangkan, melihat terdakwa memukul dari arah belakang dan mengenai kening korban (Sutrisno). Saat itu pandangannya dari jarak 4 sampai 5 meter.
Namun kesaksian Kaur Pembangunan Slamet dihadapan Majelis Hakim menerangkan, justru saat itu terdakwa Suhardi yang datang dari berobat di Purwodadi, sekitar pukul 16.30, langsung mengamankan korban (Sutrisno), agar tidak terkena warga.
Setelah mendengarkan kesaksian Kaur Pembangunan Slamet dan Sutarmin, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Permadi SH didampingi hakim anggota Fryda Aryani SH, dan Heriyenti SH menunda persidangan.
Senin depan, 16 Januari 2012 sidang kembali berlanjut dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, terdakwa Suhardi yang bekas Kades Baleadi Kecamatan Sukolilo didakwa JPU Joko Mulyono SH telah melakukan tindak pidana pengeroyokkan dan penganiayaan, hingga berujung Sutrisno meninggal dunia dalam perjalanan saat dibawa ke RSUD Grobogan, 9 Juni 2007 lalu, sekitar pukul 21:30.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment
Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun