Wednesday 18 January 2012

Keterangan Tiga Saksi, Terdakwa Tidak Pernah Memukul Korban

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati mengajukan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokkan dan penganiayaan, pada sidang di Pengadilan Negeri Pati, Senin kemarin, 16 Januari 2012. Tiga saksi yang Jaksa ajukan pada persidangan lanjutan itu, semuanya anggota Polres Pati. Masing-masing bernama Nurdin, Mashudi dan Aditya. Majelis Hakim yang diketahui Hakim Ketua Permadi SH didampingi hakim anggota Fryda Aryani SH, dan Heriyenti SH, memeriksa keterangan ketiga saksi dari aparat kepolisian ini, secara bergantian.

Menurut Pengacara Darsono SH kepada PAS Pati, pada intinya ketiga saksi anggota Polres Pati itu kepada Majelis Hakim menerangkan, sama sekali terdakwa yang bekas Kades Baleadi Suhardi, tidak pernah memukul korban (Sutrisno). Justru sebaliknya, terdakwa mengamankan korban.

“Meski Majelis Hakim memerika keterangannya secara bergantian, ketiga saksi mengaku, tidak pernah melihat terdakwa memukul korban. Malah menolong dan mengamankan korban, bahkan turut mengevakuasi korban dari rumah untuk dibawa kerumah sakit,” jelasnya. 

Terdakwa Suhardi yang didampingi Penasehat Hukumnya, Pengacara Nimeroddin Gule SH dan Darsono SH, menanggapi keterangan ketiga saksi menyatakan menerima.

Setelah mendengar keterangan ketiga saksi itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan hingga sepekan mendatang. Rencananya sidang lanjutan masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Joko Mulyono SH. 

Seperti pada berita yang PAS Pati siarkan sebelumnya, dalam perkara ini, terdakwa Suhardi yang bekas Kades ini, oleh Jaksa didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokkan dan penganiayaan. 

Hal itu terkait dengan meninggalnya korban Sutrisno, saat dibawa warga ke rumah terdakwa, karena diduga menghamili anaknya sendiri. Waktu korban sempat membentur-bentrukan kepalanya ketembok rumah Suhardi, karena banyak warga yang mengetahui aibnya itu. Tapi saat dalam perjalanan, jiwa korban tak tertolong, meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit pada 9 Juni 2007, sekitar pukul 23:30.


Sumber :
http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=2986:keterangan-tiga-saksi-terdakwa-tidak-pernah-memukul-korban&catid=1:latest-news

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun