Thursday 19 January 2012

Jaksa Tuntut Kades Suwaduk 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli dan saksi meringankan (a de charge) serta terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan. JPU menuntut terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang juga Kades Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa Dwi Prayogi dengan 3 tahun 6 bulan penjara. serta terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan. JPU menuntut terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang juga Kades Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa Dwi Prayogi dengan 3 tahun 6 bulan penjara. 

JPU dari Kejaksaan Negeri Pati, Jatmiko SH membacakan tuntutannya, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu siang kemarin, 18 Januari 2012. 

JPU  juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp.100an Juta atau penjara 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp. 50juta atau 5 bulan penjara. Jaksa berkeyakinan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa Dwi Prayogi melalui Penasehat Hukumnya, Pengacara Nimeroddin Gule SH langsung menyatakan, akan menanggapinya dalam pembelaan (pledoi), Rabu pekan depan, 25 Januari 2012.

“Kami menyayangkan tuntutan Jaksa yang mendasarkan pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) bukan pada hasil persidangan. Padahal dalam KUHAP itu sudah jelas hal-hal yang menjadi pertimbangan, seperti keterangan saksi-saksi yang yang terungkap dipersidangan yang menjadi acuan tuntutan Jaksa. Tapi malah dia mengacu pada BAP, jadi percuma saja selama ini bersidang,” jelasnya. percuma saja selama ini bersidang,” jelasnya. 

Seperti yang terungkap selama persidangan, tutur  Pengacara Nimerodin Gule SH, tuduhan yang dialamatkan terdakwa Dwi Prayogi, terbantahkan oleh sejumlah saksi dipersidangan. 

Semisal keberadaan gedung TK, komputer dan kuitansi pencairan kas bon dari bendahara desa, faktanya ada dan pertanggungjawabannya ke Badan Perwakilan Desa (BPD) jelas, tanpa masalah.kas bon dari bendahara desa, faktanya ada dan pertanggungjawabannya ke Badan Perwakilan Desa (BPD) jelas, tanpa masalah.

Atas laporan warganya ke Kejaksaan Negeri Pati, Kades Suwaduk Dwi Prayogi terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara. Sehingga Jaksa mendakwanya dengan pasal 2,3 dan pasal 9 UU No tahun 2002.

Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun