Thursday, 2 February 2012

Ketua KPU Diperiksa sebagai Tersangka

Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) KPU Pati mulai menunjukkan kemajuan. Hal itu setelah penyidik Polres Pati memeriksa Ketua KPU Pati Pramudya Budi Listyantoro sebagai tersangka pada 26 Januari.Pemeriksaan dengan status tersebut baru diketahui publik setelah pihak pelapor, Purwanto Hadi menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang, Senin (30/1). Dalam surat tersebut juga disebutkan, telah ada penyitaan terhadap surat/dokumen yang berkaitan denagn perkara tersebut.

Penyidikan yang dilakukan di Unit V Satreskrim Polres Pati tersebut telah memeriksa sedikitnya 14 saksi. Selain pelapor, empat anggota KPU serta sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat kantor tersebut juga turut dipanggil menjadi saksi.

Pramudya diduga memalsukan Surat Keputusan KPU No 01 tahun 2011 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2011. SK tersebut terdapat perbedaan pada ketentuan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon yang menjadi sub dari ketentuan pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan.

Tidak Menyimpan

Dalam SK yang diduga palsu tertulis perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon oleh partai politik atau gabungan partai politik. Adapun SK satunya lagi yang disebut-sebut asli tertera pihak yang berhak mengajukan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon adalah pasangan calon.
Terkait penetapan tersangka, kuasa hukum Pramudya, Nimerodi Gulo SH MH mengatakan, penyidik terlalu tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mengingat dugaan pemalsuan surat belum disertai bukti yang kuat.

Menurutnya, jika memang ada dugaan pemalsuan surat atau dokumen seharusnya ada surat aslinya. Sampai saat ini, penyidik belum menemukan surat tersebut.
Selama ini, dia melihat penyidik hanya mendasarkan pada dokumen salinan. Itu menurutnya bukan surat asli karena salinan pasti mengacu pada surat asli sehingga dokumen tersebut belum tentu benar.

Dia memandang jika kasus itu memang benar terjadi, kategorinya pidana pemilu bukan pidana umum. Karena itu, harus melalui proses di Panwas dan kemudian dilaporkan ke polisi.
“Itu pun batas waktu kedaluwarsanya tujuh hari. Kalau surat itu dikeluarkan pada 20 Oktober 2011 berarti saat ini sudah melampaui batas kedaluwarsa,” tandasnya.
Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani SIK MSi saat dikonfirmasi memberikan pernyataan yang mengejutkan. Pihaknya sampai kemarin belum meningkatkan status Pramudya dari saksi menjadi tersangka karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

Sumber :
www.suaramerdeka.com via pasfmpati.com

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun