PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT
UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA BIASA,
TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL TAHUN 2012
UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA BIASA,
TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL TAHUN 2012
Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap tahun 2012,
Dengan ini diumumkan:
Dengan ini diumumkan:
1. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan 3 (tiga) kali yaitu periode April, Juni, dan September dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun.
2. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar:
Gaji
Gaji
- B : 1.700.000
- T : 1.700.000
- ST : 1.700.000
Insentif
- B : -
- T : 1.700.000
- ST : 2.700.000
3. Tahap Pendaftaran dan Seleksi
a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
b. Persyaratan administrasi:
(1) Warga Negara Indonesia (WNI).
(2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
(3) Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat Izin Bidan/Surat Tanda Registrasi Bidan (SIB/STRB).
(5) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
(6) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
(7) Surat pernyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta, bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap serta dalam keadaan sehat yang ditandatangani di atas materai.
(8) Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
(9) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
(10) Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
(11) Fotokopi ganti nama yang telah disahkan oleh yang berwenang (Pengadilan Negeri) bagi mereka yang melakukan pergantian nama.
c. Bidan yang berminat untuk mendaftar Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat terlampir).
a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
b. Persyaratan administrasi:
(1) Warga Negara Indonesia (WNI).
(2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
(3) Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat Izin Bidan/Surat Tanda Registrasi Bidan (SIB/STRB).
(5) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
(6) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).
(7) Surat pernyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta, bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap serta dalam keadaan sehat yang ditandatangani di atas materai.
(8) Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
(9) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
(10) Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
(11) Fotokopi ganti nama yang telah disahkan oleh yang berwenang (Pengadilan Negeri) bagi mereka yang melakukan pergantian nama.
c. Bidan yang berminat untuk mendaftar Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat terlampir).
4. Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2012 per provinsi per kabupaten/kota.
5. Lain-lain
- a. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat sama sekali tidak dipungut biaya. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
- b. Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan PTT.
Yang berminat, bisa melihat file berikut ini:
- PENGUMUMAN PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PTT PUSAT TAHUN 2012 : Klik Disini
- ALOKASI FORMASI BIDAN SEBAGAI PTT PUSAT TAHUN 2012 : Klik Disini
- DAFTAR ALAMAT DINAS KESEHATAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA : Klik Disini
0 comments:
Post a Comment
Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun