Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati mengajukan replik (tanggapan) atas keberatan atau pledoi terdakwa kasus dugaan korupsi Dwi Prayogi. Replik itu, JPU sampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu kemarin, 1 Pebruari 2012.
Dalam repliknya atau tanggapan atas pledoi terdakwa, Jaksa Rusli SH dan Rukin SH menyatakan tetap pada dakwaan dan tuntutan semula. Yakni mendakwa dan menuntut Dwi Prayogi (Kades Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa non aktif) dengan pasal 3 UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi replik Jaksa, terdakwa Dwi Prayogi melalui penasehat hukumnya, Pengacara Nimeroddin Gule SH, akan menyampaikan duplik atau nota tanggapan atas replik yang dibacakan Jaksa.
“Ya ... kami sebagai penasehat hukum terdakwa berniat akan mengajukan duplik pada sidang lanjutan mendatang,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dwi Prayogi menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa, karena dakwaan yang menyebutkan dirinya menggunakan keuangan desa dan ADD untuk kepentingan pribadi, terbantahkan oleh keberadaan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa yang berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 3 UU No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sekitar Rp.100an Juta atau penjara 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp. 50juta atau 5 bulan penjara.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment
Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun