Bekas Bupati Pati Tasiman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa pagi, 31 Januari 2012. Tasiman menjadi terdakwa dalam tuduhan terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati 2003 pada pos dana pos dana bantuan pihak ketiga senilai sekitar Rp 1,7 miliar.
Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang mendudukan bekas Bupati Pati Pati Tasiman di Pengadilan Tipikor Semarang mengagendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Praptono SH.
Pada sidang perkaranya itu, terdakwa Tasiman didampingi tiga penasehat hukumnya. Masing-masing Pengacara Kastubi SH MH, Agus Wiboso SH MH, dan Husein Unai SH.
Menurut Pengacara Agus Wibowo SH, Jaksa Arif Praptono SH menjerat bekas Bupati Pati Tasiman dengan pasal berlapis dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa itu melanggar primer pasal 2 (1) dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jungto UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Atas dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, terdakwa bekas Bupati Pati Tasiman melalui Penasehat Hukumnya, akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa (eksepsi).
“Rencananya kami akan mengajukan eksepsi itu, pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Selasa, 7 Pebruari 2012 mendatang,”, ujarnya.
Di dalam lingkaran kasus korupsi itu sendiri, selain bekas Bupati Pati Tasiman, juga melibatkan bekas Wakil Bupati Kotot Kusmanto serta mantan Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santoso.
Dari ketiga terdakwa itu, baru Wiwik Budi Santoso yang telah mendapatkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 23 Mei 2011 lalu.
Sehari sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Febri Hartanto SH mendakwa bekas Wakil Bupati Pati ikut serta melakukan dan menerima uang hasil korupsi APBD 2003. Sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada bekas Bupati Pati Tasiman.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment
Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun