Friday 17 February 2012

Kades Suwaduk Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan putusan dua tahun penjara terhadap Kades Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa. Majelis Hakim menjatuhkan putusan itu, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa kemarin, 14 Pebruari 2012.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa yang juga Kades Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa non aktif, bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Atau sesuai dengan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, Rukin SH dan Jatmiko SH.

“Terdakwa dengan sah dan terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian amar putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan duet Jaksa Rukin SH dan Jatmiko SH. Jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tiga tahun enam bulan penjara.

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, juga menjatuhkan hukuman denda Rp.50juta rupiah atau penjara selama 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp.97juta atau penjara selama empat bulan.

Penasehat Hukum terdakwa Dwi Prayogi, Pengacara Nimerodin Gule SH maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rukin SH dan Jatmiko SH menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

Seperti PAS Pati siarkan sebelumnya, JPU mendakwa Dwi Prayogi telah menggunakan kas desa dan alokasi dana desa (ADD) Desa Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa, untuk kepentingan pribadi. Kerugian keuangan Pemerintah Desa setempat akibat perbuatan terdakwa, sekitar Rp.108juta.

Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun