Friday 17 February 2012

Bekas Kades Baleadi Kecamatan Sukolilo Dituntut Satu Tahun 3 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati menuntut 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa pelaku kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Atas tuntutan JPU itu, terdakwa yang bekas Kades Baleadi Kecamatan Sukolilo melalui Penasehat Hukumnya, langsung menyatakan pledoi atau mengajukan pembelaan.
Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Suhardi (bekas Kades Baleadi Kecamatan Sukolilo) itu, Jaksa Joko Mulyono SH bacakan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pati, Senin siang kemarin, 13 Pebruari 2012.  Jaksa mengajukan tuntutan itu, karena beranggapan terdakwa Suhardi dipersidangan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang lain. Atau melanggar pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP.

Menanggapi tuntutan dari Jaksa Joko Mulyono SH,  Penasehat Hukum terdakwa Suhardi, Pengacara Nimerodin Gule SH menyatakan pledoi atau pembelaan. Rencananya pembelaan terdakwa, kata Nimerodin Gule SH, akan  disampaikan pada sidang lanjutan berikutnya, pada Senin, 20 Pebruari 2012. Karena fakta-fakta dipersidangan menjelaskan, terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap korban bernama Sutrisno.  Hal itu dikuatkan tiga saksi yang sudah menjadi pelaku penganiayaan.

“Keterangan saksi Sumitrah maupun saksi Suyanto yang menyebut terdakwa memukul korban dengan tangan dan mengenai keningnya, dipersidangan terbantahkan oleh tiga saksi lainnya.  Bahkan ketika  Majelis Hakim mencecar dengan beberapa pertanyaan, justru Sumitrah mengaku, keterangannya itu karena suruhan orang yang menjanjikan sesuatu padanya,” tegasnya.

Pengacara Nimerodin Gule SH beranggapan, Jaksa memaksakan perkara tersebut. Terkait dengan bukti visum, tidak menyebutkan adanya luka memar dibagian kening korban. Visum hanya menyebutkan, luka-luka memar dibagian kepala belakang korban, akibat benturan benda tumpul.

“Luka memar dibagian kepalanya itu, karena korban membentur-benturkan kepalanya ditembok rumah Suhardi (sewaktu menjadi Kades setempat), karena takut perkara asusila yang diduga dilakukannya dilaporkan ke polisi. Yang jelas waktu itu, justru terdakwa malah menolong korban untuk dibawa ke RSUD Grobogan,” jelasnya.

Perkara yang mendudukan Suhardi sebagai terdakwanya itu, terjadi 7 Juni 2007 lalu. Saat itu, korban Sutrisno yang diduga mencabuli anak kandungnya hingga hamil diamankan warga ke rumah Kades Suhardi. Korban kemudian membenturkan kepalanya ke tembok hingga jatuh pingsan. Namun  sekitar pukul 21.30 dalam perjalan menuju ke RSUD Grobogan, jiwa korban tak tertolong.
 
Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun