Pemerintah Pusat kembali meluncurkan penerbitan sertifikat gratis, melalui program nasional (Prona). Tapi dalam implementasinya ditingkat desa masih ada pungutan. Biasanya pungutan itu, untuk pengadaan untuk pengadaan patok batas tanah, materai, serta biaya transport bagi perangkat yang mengurusnya.
Pada dasarnya pengurusan sertifikat masal melalui prona, Pemerintah tidak memungut apapun, alias gratis. Tapi masyarakat atau pemohon, masih harus mengeluarkan uang. Besarnya antara satu desa dengan desa lain memang bervariatif, berdasarkan kesepakatan warga dan Pemdes masing-masing.
Anggota Komisi II DPR RI DR HM Gamari Sutrisno saat menyerahkan bantuan kepada korban banjir bandang di Balai Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo, Kamis siang, 5 Januari 2012 mengatakan, terkecuali biaya sertifikat dan cetak sertifikat, Pemerintah memang tidak menyediakan anggaran.




