Thursday 9 February 2012

Pilkada Ulang Pati Harus Dianggarkan

Pilkada ulang Pati harus dialokasikan pada APBD II kabupaten setempat yang tahapannya baru memasuki pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2012. Meski muncul wacana untuk menyetujui ataupun tidak setuju berkaitan penganggaran pilkada ulang, namun dana itu harus dialokasikan untuk memenuhi amanat yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pilkada ulang Pati harus dianggarkan, semua pihak harus berpikir ini (pilkada ulang-red) bukan kepentingan kelompok, partai politik, maupun calon bupati. Ini kepentingan ketatanegaraan sehingga harus disikapi secara arif dan bijaksana," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Hadi Prabowo usai mengadakan rapat koordinasi soal pilkada ulang dengan Penjabat (Pj) Bupati Pati Ign Indra Surya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi, KPU Jateng, dan KPU Kabupaten Pati di ruang rapat kerjanya, Rabu (8/2).
  
Pihaknya mendorong APBD II Kabupaten Pati segera ditetapkan agar KPU setempat bisa segera menyusun jadwal pilkada ulang. Bila tak segera ditetapkan, KPU bakal kesulitan mengagendakan pilkada ulang. Sesuai penjadwalan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pati, penetapan APBD setempat bakal direalisasikan tanggal 30 Maret mendatang.

Pembahasan KUA PPAS tersebut dinilai sudah sangat terlambat sehingga penetapan harus segera diselesaikan. "Jika APBD Kabupaten Pati tidak ditetapkan hingga akhir bulan Maret, maka DAU bakal dipotong hingga 25 persen. Hingga kini, (Rabu, 8/2) terdapat empat daerah yang belum menetapkan APBD yaitu Pati, Kudus, Sragen, dan Kabupaten Magelang," tandas Hadi yang juga Ketua Desk Pilkada Jateng itu.

Pelaksanaan pilkada ulang ini kewenangan penuh KPU Kabupaten Pati, Pemprov Jateng tidak akan mengambil alih kegiatan tersebut. Itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Bila kini KPU belum mulai membuat tahapannya, hal itu karena belum ada penetapan peraturan daerah soal APBD Pati. Penjabat Bupati Pati diminta untuk mengawal pelaksanaan pilkada ulang, selain itu juga harus memberikan informasi kepada masyarakat supaya persoalan tidak menjadi bias. Sebab, selama ini masyarakat beranggapan KPU tidak jalan, pemerintah daerah pun tidak mau bertindak cepat menyelesaikan persoalan.

Menurut dia, masa jabatan Pj Bupati Pati ada batasannya yaitu satu tahun sehingga pilkada ulang juga harus segera dilaksanakan. Terkait mundurnya Ketua KPU Kabupaten Pati Pramudya Budi Listiyantoro, hal ini nantinya akan dipilih lagi dari anggota yang ada.


Sumber :
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/02/08/108985/Pilkada-Ulang-Pati-Harus-Dianggarkan

1 comment:

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun