TIM SELEKSI B
CALON ANGGOTA PANWASLUKADA
Jalan Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10340 Tlp. 021-3907911/12 – Fax. 021-31902116
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Nomor : 01/Timsel B-Bawaslu/PM/III/2012
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa, Kabupaten Tangerang, Kabupeten Banyumas, Kota Cirebon, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kanyon Utara Tahun 2012, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Tim Seleksi Panwaslukada BAWASLU RI membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslukada sesuai dengan Kabupaten/Kota masing-masing.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota adalah:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan.
f. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu).
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan.
f. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu).
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
2. Mengajukan surat lamaran (yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panwaslukada BAWASLU RI), dengan dilampiri:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Pas Foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH), lengkap dengan nomor kontak yang dapat dihubungi langsung. *)
d. Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran.
e. Fotokopi ijasah paling rendah S-1 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas.
g. Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan:
1) Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik; atau bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan.
4) Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
5) Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Pas Foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH), lengkap dengan nomor kontak yang dapat dihubungi langsung. *)
d. Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran.
e. Fotokopi ijasah paling rendah S-1 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
f. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari rumah sakit/puskesmas.
g. Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan:
1) Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik; atau bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan.
4) Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
5) Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.
5. Berkas pendaftaran dapat disampaikan pada hari kerja mulai tgl 19 s/d 26 Maret 2012 CAP POS, melalui Pos/ Paket Titipan, ke Sekretariat Tim Seleksi Panwaslukada BAWASLU RI, di Jalan M. H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Tlp. 021-3907911/12- Fax. 021-31902116.
Jakarta, 15 Maret 2012
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA
PANWASLUKADA
Ketua,
Ttd
Drs. Agus S. Irfani, MBA.
0 comments:
Post a Comment
Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun