Friday 10 February 2012

Selama 2011, 8 PNS diberhentikan di Kabupaten Rembang

Rembang - Di awal tahun 2012 Badan Kepegawaian Daerah (BKD Kab.Rembang tengah memberhentikan sementara seorang PNS yang tersangkut kasus hukum. Keputusan tetap akan dijatuhkan setelah kasusunya mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sedangkan kurun waktu 2011 telah kita proses 16 PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melanggar disiplin,” terang Kepala BKD Rembang, Abdullah Zawawi,Kamis  (9/2).

Diperinci oleh dia, 8 orang diantaranya mendapatkan sanksi berat dan diberhentikan dari PNS karena indisipliner, sementara 2 orang mendapatkan sanksi pembebasan jabatan. “Seorang lagi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun,” paparnya.

Lanjtut dia, sisanya 3 PNS mendapatkan sanksi ringan berupa teguran dan 3 lainnya sanksi sedang yakni penundaan gaji selama setahun. Untuk menekan PNS melanggar disiplin, Pemkab Rmbang melalui Wakil bupati H Abdul hafidz bersama Inspektorat dan BKD secara berkala berupaya memberikan pengarahan dan pembinaan berkeliling di masing-masing SKPD. “Langkah ini akan dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan Sidak untukmengetahui hasilnya dan akan dikawal secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Pemberhentian mereka sebagai bentuk sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(hasan)

Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun