Tuesday 7 February 2012

Penasehat Hukum Terdakwa Tasiman, Anggap Dakwaan Kabur

Bekas Bupati Pati Tasiman melalui tim Penasehat Hukumnya, mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa Tasiman menilai dakwaan Jaksa kabur.  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Pati 2003 dari pos alokasi bantuan bagi pihak ketiga dengan terdakwa bekas Bupati Pati Tasiman.

Sidang lanjutan tersebut mengagendakan penyampaian eksepsi atau keberatan dari terdakwa Tasiman, melalui tim Penasehat Hukumnya, Selasa sore, 7 Pebruari 2012.

Penasehat Hukum terdakwa Tasiman, Pengacara Kastubi SH MH, didampingi Pengacara Agus Wibowo SH MH dan Husein Unai SH MH usai sidang kepada PAS Pati melalui selulernya menilai, dakwaan Jaksa Arif Praptono SH banyak kelemahan.

“Kelemahannya yang pertama, dalam dakwaan tidak mencantumkan undang-undang atau peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang mengatur tentang apa itu tidak ada. Jadi siapapun yang mendengar dakwaan itu pasti bingung. Berarti uraiannya tidak cermat,” jelasnya.

Keberatan lain, tutur Pengacara Kastubi SH MH, karena uraian tidak cermat, secara esensiil, dakwaan menjadi tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Selain itu, dakwaan Jaksa kata Penasehat Hukum terdakwa, tidak menguraikan tempat kejadian perkara yang jelas. 

“Dalam dakwaan Jaksa hanya mengurai di Kabupaten Pati. Padahal penerimaan itu terjadi beberapa tempat dan berulang-ulang. Jadi TKP nya itu ada yang di gedung dewan, maupun di komplek kantor Bupati. Karena penerimaan itu tidak sekali tapi dibeberapa tempat. Dari 45 anggota dewan dan Pak Tasiman tidak disatu tempat,” tutur Kastubi SH MH.

Majelis Hakim kembali menunda persidangan, untuk dilanjutkan pada Selasa pekan mendatang, 14 Pebruari 2012, dengan agenda mendengarkan tanggapan eksespi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasusnya bekas Bupati Pati ini, diduga telah menerima aliran dana dari pos bantuan pihak ketiga senilai Rp.78juta.  Sehingga Jaksa Arif Supraptono SH mendakwanya dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jungto UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber :

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun