Thursday 2 February 2012

Paguyuban Pedagang Pasar Sukolilo (P3S) Menangi Perkara Ditingkat Banding

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, akhirnya memenangkan upaya banding Paguyuban Pedagang Pasar Sukolilo (P3S) atas putusan Pengadilan Negeri Pati. Kepastian P3S menang dalam upaya bandingnya, setelah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang. 

Banding Paguyuban Pedagang Pasar Sukolilo (P3S) atas keberatan putusan Pengadilan Negeri Pati, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang memenangkan banding P3S yang menggugat Kades dan BPD Sukolilo, Pengembang Pasar Sukolilo Baru, serta Bupati Pati.

Pengacara Nimerodin Gule SH salah satu kuasa hukum P3S, kepada PAS Pati melalui selulernya mengatakan, dalam salah satu putusannya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati dan mengadili sendiri gugatan P3S terhadap para tergugat.

“Mengadili sendirinya, menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV membayar kerugian para pengugat senilai Rp.2,683 Milyar yang dibebankan secara tanggungrenteng kepada keempat tergugat,” jelasnya.

Selain itu, Pengadilan Tingi Jawa Tengah juga memutuskan menerima permohonan banding para penggugat. Salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi itu, kata Nimeroddin Gule SH, pihaknya terima pada Selasa sore kemarin, 31 Januari 2012.

“Untuk putusannya sendiri, Pengadilan Tinggi telah menjatuhkannya pada pertengahan Desember 2011 lalu,” katanya.

Terkait dengan putusan itu, para penggugat masih menunggu sikap para tergugat. Karena kalau tergugat tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berarti putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum. 

Banding itu P3S ajukan setelah Pengadilan Negeri Pati pada Rabu pagi, 1 Juni 2011 lalu memutuskan,  menolak gugatan P3S senilai Rp.21,7milyar. Dengan  pertimbangan para pedagang selaku penggugat bukanlah pemilih tanah aset Pasar Sukolilo. Sehingga secara hukum tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. 

Bahkan sesuai Perda, pemilik tanah aset Pasar Sukolilo, Pemerintah Desa. Selain itu, tindakan para tergugat membongkar dan membangun Pasar Sukolilo, menurut Majelis Hakim, sudah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : 

0 comments:

Post a Comment

Monggo diisi komentarnya....@simpang5tv...Matur Nuwun